Categories: BATAM

Ini Prestasi Bea Cukai Batam di Kuartal Pertama 2021

Lakukan 76 penindakan dan Sukses Amankan Barang Senilai Rp38 Miliar dengan Potensi Kerugian Negara Rp12 Miliar

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan, hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp12 miliar.

“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” kata Kepala KPU BC Batam Susila Brata dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(14/4/2021).

Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.