Categories: BATAM

Ini Surat Pemicu Gejolak Warga Baloi Kolam

BATAM – Surat Peringatan yang diberikan puluhan orang yang mengaku tim terpadu memicu  gejolak ratusan warga Baloi Kolam, Batam, Rabu(24/8/2016) siang.

 

Surat Peringatan Pertama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam Nomor 89/TIM-TPD/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tersebut ditandatangani Ketua Tim Terpadu M Suzairi

 

Dalam surat tersebut, disebutkan bangunan yang ditempati warga Baloi Kolam, tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemko maupun BP Batam.

 

Selanjutnya, Tim terpadu meminta warga Baloi Kolam segera membongkar dan mengosongkan lokasi yang ditempati paling lambat 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan.

 

Lokasi rumah liar yang ditempati warga Baloi Kolam tersebut disebutkan adalah milik PT Alfinky Multi Berkat.
Berita sebelumnya Ratusan Warga Baloi Kolam, RT 10/RW 16, Batam mengusir puluhan orang yang mengaku dari Tim Terpadu, Rabu (24/8/2016) siang,

 

Warga marah karena puluhan orang yang mengaku dari tim terpadu tersebut memberikan selebaran kepada warga.

 

“Mereka datang sekitar 10 orang dan mengaku sebagai anggota tim terpadu, dan menyebarkan selebaran kertas yang berisikan surat peringatan sambil mengatakan akan meratakan Baloi Kolam dalam jangka 10 hari kedepan,” ujar Ketua RT 10 Baginda.

 

Dia menegaskan bahwa warga tidak akan pindah dari Baloi Kolam jika dilakukan dengan cara-cara pemaksaan.

 

“Memangnya kami ini siapa? Kenapa mereka memberikan selebaran itu secara paksa? Yang penting kami tidak mau pindah kalau begini caranya,” tegasnya.

 

 

(RED/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

3 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.