Categories: BATAM

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM – Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 Juni 2026 pagi.

Pada sidang kali ini, Penasehat Hukum terdakwa dari WSPLAWFIRM menghadirkan Saksi Ahli Kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, S.Hut., M.Agr. untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi ahli selaku akademisi dari Universitas Brawijaya mengaku pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove di wilayah Sagulung Kota Batam.

“Kami pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove, yang otomatis kami harus mengetahui kondisi awalnya seperti apa. Yang kami lakukan adalah kondisi existing kami lihat dari citra satelit, tidak hanya existing saat itu tetapi kami juga tarik mundur 20 tahun sebelumnya, untuk melihat kerusakan ataupun kondisi ril yang terekam oleh citra satelit,”ujar Arif.

“Bukan hanya digitalasisasi atau kaitan dengan citra satelit, kami juga mengambil data kondisi tanah disana, ada cemaran atau tidak, potensi untuk anakan mangrovenya seperti apa, sehingga nanti untuk kedepannya mempunyai potensi untuk direhabilitasi,”lanjutnya.

@swarakepri.com Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026 pagi. Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan Prof.Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi.,M.Si sebagai Saksi Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir Dan Laut dari Universitas Djuanda untuk menjelaskan soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Douglas Napitupul sebagai Hakim Anggota. Terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukum dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan dan Andreas.’ Dipersidangan, JPU dan Penasehat Hukum mengajukan banyak pertanyaan kepada Saksi Ahli untuk menggali fakta soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove pada perkara perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV, Batam tersebut. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Klaim Kerugian Rp23 Miliar Berlebihan

Usai persidangan, Penasehat Hukum Dju Seng, Nugraha Setiawan menjelaskan bahwa dari keterangan saksi ahli menerangkan bahwa dari penampakan satelit 20 tahun ke belakang, di daerah Sagulung tidak murni mangrove, karena disana ada area terbuka terlihat.

“Jadi kalau dikatakan bahwa itu 100 persen kerusakan diakibatkan oleh cut and fil, tidak semuanya benar. Apakah kerusakan yang ditimbulkan itu tidak bisa diperbaiki? bisa, dan ahli mengatakan dengan intervensi dari tangan manusia itu bisa dikembalikan kalau memang itu dianggap ada kerusakan lingkungan disana,”kata Nugraha.

@swarakepri.com PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 Juni 2026 pagi. Pada sidang kali ini, Penasehat Hukum terdakwa dari WSPLAWFIRM menghadirkan Saksi Ahli Kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, S.Hut., M.Agr. untuk memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya, saksi ahli selaku akademisi dari Universitas Brawijaya mengaku pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove di wilayah Sagulung Kota Batam. “Kami pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove, yang otomatis kami harus mengetahui kondisi awalnya seperti apa. Yang kami lakukan adalah kondisi existing kami lihat dari citra satelit, tidak hanya existing saat itu tetapi kami juga tarik mundur 20 tahun sebelumnya, untuk melihat kerusakan ataupun kondisi ril yang terekam oleh citra satelit,”ujar Arif. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Ia juga mengatakan bahwa kerugian yang diklaim oleh Kehutanan sebesar Rp23 Miliar adalah berlebihan.

“Ahli yang hari ini kami hadirkan menyatakan bahwa memang disana ada kerugian dari dampak kerusakan lingkungan, tapi kalau kita berhitung dengan benar dan data yang valid, kerugiannya tidak sebesar itu. Kalaupun mau diperbaiki(rehabilitasi) ahli mengatakan bisa,”terangnya.

Saksi Ahli Turun Langsung ke Lokasi

Nugraha juga menegaskan bahwa saksi ahli turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelitian.

“Ahli turun langsung ke lokasi, dia melakukan survei. Semua hasil(penelitian) itu lewat lembaga-lembaga yang terakreditasi, termasuk Sucofindo. Dia mengetes apakah disana ada pencemaran limbah B3 atau tidak, sesuai dengan yang diklaim oleh ahli kehutanan bahwa disana ada pencemaran,”ujarnya.

“Kalau disana ada pencemaran datanya mana? mereka tidak bisa menunjukkan data, kita ada data penelitiannya. kita minta ke Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya kemudian menunjuk ahli untuk melakukan penelitian rehabilitasi disana,”lanjut Nugraha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

19 menit ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

32 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

47 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

7 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

This website uses cookies.