Categories: HUKUM

Inkrah! Kejari Batam Eksekusi Terpidana Muhammad Yunus

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan eksekusi terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus, terpidana kasus pidana pemilu, Selasa(18/6/2019). Eksekusi dilakukan setelah kasus Muhammad Yunus sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia mengatakan perkara Muhammad Yunus sudah inkrah karena upaya hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu hanya sampai tingkat Banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru maka dilakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yunus yaitu pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Filpan kepada swarakepri.com di ruang kerjanya, Selasa(18/6/2019) sore.

Baca Juga  : Caleg Gerindra Muhammad Yunus Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim PT Pekanbaru

Filpan juga mengatakan, terpidana Muhammad Yunus telah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam (selasa,red) dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta.

“Kami sudah melakukan eksekusi hari ini (Selasa), dimana terdakwa telah datang dengan patuh dan integritas tinggi, kooperatif, taat kepada hukum dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Baca Juga  : Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Dikatakan Filpan, terpidana Muhammad Yunus juga telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan.

“(Perkara) ini sudah dieksekusi dan sudah selesai,” tegasnya.

Filpan menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa Muhammad Yunus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penunutut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Selanjutnya terdakwa harus membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara akan dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam setelah perkara Caleg Gerindra Muhammad Yunus berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan segera surati KPU Batam setelah kita dapat salinan pelaksanaan putusan dari kejaksaan,” ujar Bosar didampingi Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.