Categories: HUKUM

Inkrah! Kejari Batam Eksekusi Terpidana Muhammad Yunus

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan eksekusi terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus, terpidana kasus pidana pemilu, Selasa(18/6/2019). Eksekusi dilakukan setelah kasus Muhammad Yunus sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia mengatakan perkara Muhammad Yunus sudah inkrah karena upaya hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu hanya sampai tingkat Banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru maka dilakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yunus yaitu pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Filpan kepada swarakepri.com di ruang kerjanya, Selasa(18/6/2019) sore.

Baca Juga  : Caleg Gerindra Muhammad Yunus Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim PT Pekanbaru

Filpan juga mengatakan, terpidana Muhammad Yunus telah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam (selasa,red) dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta.

“Kami sudah melakukan eksekusi hari ini (Selasa), dimana terdakwa telah datang dengan patuh dan integritas tinggi, kooperatif, taat kepada hukum dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Baca Juga  : Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Dikatakan Filpan, terpidana Muhammad Yunus juga telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan.

“(Perkara) ini sudah dieksekusi dan sudah selesai,” tegasnya.

Filpan menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa Muhammad Yunus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penunutut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Selanjutnya terdakwa harus membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara akan dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam setelah perkara Caleg Gerindra Muhammad Yunus berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan segera surati KPU Batam setelah kita dapat salinan pelaksanaan putusan dari kejaksaan,” ujar Bosar didampingi Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

7 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

24 menit ago

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

2 jam ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

3 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

4 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

5 jam ago

This website uses cookies.