TANJUNGPINANG – Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kepada RT/RW yang tidak pernah kenal lelah untuk melayani masyarakatnya, pada Tahun 2020 mendatang Pemko akan menaikkan insentif dari Rp375.000/bulan dinaikkan menjadi Rp500.000/bulan.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syharul di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (29/11/2019) pagi.
Dikatakan Syahrul, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2018, RT/RW juga merupakan sebagai ujung tombak pemerintah dalam melayani dan memberitahu apa saja keluhan yang ada di masyarakat.
“Kita (Pemko) menaikkan insentif itu untuk memberikan apresiasi kepada RT/RW yang mana pagi, siang, malam selalu melayani masyarakat, semoga dengan kenaikan insentif itu juga mereka dapat berperan dengan aktif lagi, selalu semangat dalam menjalani pekerjaan mereka,” ujar Syahrul.
Ketua RT 01/RW 13 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat merasa senang dengan kenaikan insentif itu.
“Saya selaku ketua RT merasa senang dengan apresiasi Pemko, saya mengucapkan terima kasih, dengan ini maka segenap RT/RW se- Kota Tanjungpinang pasti semangat melayani masyarakatnya,” pungkasnya.
(Ism)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.