Categories: Uncategorized

Insentif Tenaga Medis Segera Diberikan, Simak Tahapannya


JAKARTA-Pemerintah berupaya untuk menjaga Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terus bekerja merawat pasien Virus Korona (Covid-19) karena Nakes merupakan garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat akan pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pemberian insentif bagi tenaga medis melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes.

Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi.

Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.

Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan urutan mekanisme sebagai berikut: Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)  Kesehatan).

Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu. Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Keenam, Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.






Sumber: https://setkab.go.id/siap-dijalankan-ini-6-tahapan-pemberian-insentif-tenaga-medis/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

4 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

7 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

8 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

9 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

9 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

9 jam ago

This website uses cookies.