Intan : Saya Trauma dengan Penegak Hukum di Batam

Terkait Penetapan Penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku heran dengan adanya surat perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berlaku surut.

“Apakah Pengadilan Tinggi tahu kalau saya bebas demi hukum? Dan mengapa perintah penahanan berlaku surut? Rekayasa hukum sesat pasti tak akan sempurna karena Tuhan tak pernah tidur!” tegas Intan kepada SWARAKEPRI.COM, tadi malam, Selasa(16/12/2014).

Intan juga mengaku telah diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum aparat penegak hukum di Polda Kepri.

“Apakah pelapor WN Malaysia bisa sesuka hati menganiaya saya bangsa Indonesia dg melawan UU dan memperalat oknum2 para penegak hukum yg dibayar mahal? Sy cuma perempuan biasa yang terlahir dari perempuan, jangan dibuat seakan2 seperti penjahat kls kakap yang berbahaya!” tegasnya.

Ketika disinggung terkait oknum-oknum aparat penegak hukum tersebut, Intan mengaku masih trauma dengan oknum2 pejabat Polda Kepri dan pelapor yang telah merancang sebuah penahanan terhadapnya seperti seorang teroris.

“Saya masih trauma dengan oknum2 para penegak hukum di Batam yg tdk manusiawi dan dibutakan dg uang. Rumah saya dirampok, semua orang takut membantu sy melawan orang2 super power,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam belum melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan hingga hari ini, Senin(16/12/2014).

Kinerja Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak yang berwenang untuk melaksanakan penetapan Hakim patut dipertanyakan mengingat Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan penahanan sebanyak dua kali yakni surat nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.

Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar sebelumnya beralasan belum bisa melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena ada kekeliruan pada surat penetapan dari Hakim Pengadilan Tinggi.

“Pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang masih perlu diperjelas,” ujarnya kamis lalu(11/12/2104). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

45 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

4 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

4 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

5 jam ago

This website uses cookies.