Intan : Saya Trauma dengan Penegak Hukum di Batam

Terkait Penetapan Penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku heran dengan adanya surat perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berlaku surut.

“Apakah Pengadilan Tinggi tahu kalau saya bebas demi hukum? Dan mengapa perintah penahanan berlaku surut? Rekayasa hukum sesat pasti tak akan sempurna karena Tuhan tak pernah tidur!” tegas Intan kepada SWARAKEPRI.COM, tadi malam, Selasa(16/12/2014).

Intan juga mengaku telah diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum aparat penegak hukum di Polda Kepri.

“Apakah pelapor WN Malaysia bisa sesuka hati menganiaya saya bangsa Indonesia dg melawan UU dan memperalat oknum2 para penegak hukum yg dibayar mahal? Sy cuma perempuan biasa yang terlahir dari perempuan, jangan dibuat seakan2 seperti penjahat kls kakap yang berbahaya!” tegasnya.

Ketika disinggung terkait oknum-oknum aparat penegak hukum tersebut, Intan mengaku masih trauma dengan oknum2 pejabat Polda Kepri dan pelapor yang telah merancang sebuah penahanan terhadapnya seperti seorang teroris.

“Saya masih trauma dengan oknum2 para penegak hukum di Batam yg tdk manusiawi dan dibutakan dg uang. Rumah saya dirampok, semua orang takut membantu sy melawan orang2 super power,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam belum melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan hingga hari ini, Senin(16/12/2014).

Kinerja Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak yang berwenang untuk melaksanakan penetapan Hakim patut dipertanyakan mengingat Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan penahanan sebanyak dua kali yakni surat nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.

Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar sebelumnya beralasan belum bisa melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena ada kekeliruan pada surat penetapan dari Hakim Pengadilan Tinggi.

“Pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang masih perlu diperjelas,” ujarnya kamis lalu(11/12/2104). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

43 menit ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

3 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

3 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

15 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

16 jam ago

This website uses cookies.