Terkait Penetapan Penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku heran dengan adanya surat perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berlaku surut.
“Apakah Pengadilan Tinggi tahu kalau saya bebas demi hukum? Dan mengapa perintah penahanan berlaku surut? Rekayasa hukum sesat pasti tak akan sempurna karena Tuhan tak pernah tidur!” tegas Intan kepada SWARAKEPRI.COM, tadi malam, Selasa(16/12/2014).
Intan juga mengaku telah diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum aparat penegak hukum di Polda Kepri.
“Apakah pelapor WN Malaysia bisa sesuka hati menganiaya saya bangsa Indonesia dg melawan UU dan memperalat oknum2 para penegak hukum yg dibayar mahal? Sy cuma perempuan biasa yang terlahir dari perempuan, jangan dibuat seakan2 seperti penjahat kls kakap yang berbahaya!” tegasnya.
Ketika disinggung terkait oknum-oknum aparat penegak hukum tersebut, Intan mengaku masih trauma dengan oknum2 pejabat Polda Kepri dan pelapor yang telah merancang sebuah penahanan terhadapnya seperti seorang teroris.
“Saya masih trauma dengan oknum2 para penegak hukum di Batam yg tdk manusiawi dan dibutakan dg uang. Rumah saya dirampok, semua orang takut membantu sy melawan orang2 super power,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam belum melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan hingga hari ini, Senin(16/12/2014).
Kinerja Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak yang berwenang untuk melaksanakan penetapan Hakim patut dipertanyakan mengingat Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan penahanan sebanyak dua kali yakni surat nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.
Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar sebelumnya beralasan belum bisa melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena ada kekeliruan pada surat penetapan dari Hakim Pengadilan Tinggi.
“Pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang masih perlu diperjelas,” ujarnya kamis lalu(11/12/2104). (redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.