BATAM – Oknum perwira Kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus(Patsus) selama 20 hari karena diduga terlibat dalam kasus penggerebekan gadungan(fiktif) terhadap pengusaha berinisial BJ di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam.
“Sudah langsung kita patsus(penempatan di tempat khusus). Patsusnya selama 20 hari. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,”tegas Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.
Kombes Eddwi mengungkapkan bahwa korban BJ belum membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Kepri terkait kasus penggerebekan fiktif tersebut.
“Untuk sementara korban belum lapor resmi ke kita, namun proses tetap berjalan,”tegasnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Propam Polda Kepri sedang melakukan pendalaman atas kasus yang diduga juga melibatkan 7 orang oknum anggota Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam tersebut.
“TSH diduga melakukan perbuatan tersebut dengan tujuh orang oknum anggota PM. Kita sedang melakukan pendalaman peran masing-masing,”ujarnya.
Kombes Eddwi menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Denpom 1/6 Batam untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing terduga pelaku.
“Denpom sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh oknum tersebut. Kita koordinasi untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing(pelaku),”tandasnya.
Respon Cepat Propam Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Iptu TSH meski belum ada laporan dari korban merupakan respon cepat Kabid Propam Polda Kepri dalam melakukan pengawasan internal.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
“Itu salah satu respon cepat untuk pengawasan internal yang dilakukan oleh Kabid Propam. Meski belum ada laporan dari korban maupun saksi mengenai peristiwa yang terjadi, kita respon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan pendalaman terhadap oknum yang patut diduga telah melakukan pelanggaran,”jelasnya kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.
Pandra juga menjelaskan bahwa Patsus yang dilakukan terhadap Iptu TSH dalam rangka terangnya suatu masalah. “Iptu TSH adalah benar sebagai penyidik di Ditresnarkoba Polda Kepri,”tegasnya.
Penegakan Disiplin dan Himbauan kepada Personel Polda Kepri
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa untuk mengantisipasi perbuatan yang melanggaran aturan dari personel kepolisian, pihaknya akan meningkatkan penegakan disiplin.
“Selain pengawasan melekat dari masing-masing atasan langsung, akan ditingkatkan penegakan disiplin, dari masuk kantor sampai keluar kantor akan kita lakukan pengecekan dan juga tes urin. Itu salah satu upaya untuk mencegah perbuatan yang melanggar aturan,”terangnya.
Kombes Eddwi mengimbau kepada seluruh personel Kepolisian di jajaran Polda Kepri agar bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
“Bekerja yang baik sesuai dengan aturan. Bekerja secara profesional dan proporsional dan ikuti aturan. Jangan buat pelanggaran, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,”tegasnya./RD
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
This website uses cookies.
View Comments