Komisi I DPRD Kepri Soroti Layanan Test Rapid dan Swab di Klinik KKP Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Komisi I DPRD Kepri Soroti Layanan Test Rapid dan Swab di Klinik KKP Batam

Rombongan anggota komisi I DPRD Kepri saat sidak kantor KKP Batam/foto: shafix Swarakepri.com

BATAM – Komisi I DPRD Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam. Di sana, rombongan anggota dewan menyoroti pelayanan test rapid dan swab.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto mengaku menemukan beberapa faktor yang menjadi tanda tanya besar bagi Komisi I.

Komisi I dikejutkan dengan kondisi klinik tidak memadai dan ditambah lagi penerapan protokol Covid bisa dikatakan amburadul, lebih tepatnya tidak menerapkan social distancing.

“Sangat tidak memadai, apalagi protokol Covid-nya amburadul,” ujar Bobby kepada awak media usai sidak, Jumat (18/9/2020).

Anggota Komisi I lainnya, Uba Ingan Sigalingging menambahkan, yang paling mengejutkan lagi, petugas yang mengetes rapid dan swab tidak mengenakan alat pelindung diri (APD). Tentu ini sangat bertentangan dengan standar protokol kesehatan yang selama ini dikampanyekan.

“Hanya menggunakan pakaian biasa dan masker saja,” ucapnya heran.

Tentu saja hal tersebut membuatnya tidak habis pikir mengingat KKP merupakan garda terdepan sebagai tim gugus pencegahan dan penanggulangan penyakit (P2P) Covid-19.

Selanjutnya, Uba juga meminta klarifikasi pihak KKP terkait adanya informasi biaya rapid test sebesar Rp450 ribu per orang jika test di klinik.

“Salah satu tujuan sidak kami di kantor KKP tadi adalah terkait adanya informasi di lapangan bahwa banyak ABK yang keluar masuk Batam mengeluhkan biaya test rapid mencapai 450 ribu rupiah per orang,” lanjut Uba.

Mantan anggota DPRD Kota Batam ini mengatakan, besaran harga tersebut tentu memberatkan para ABK. “Hal yang sama juga diungkapkan oleh pekerja migran Indonesia (PMI) ketika kami tanyakan langsung ketika di klinik,” ungkapnya.

Sambung Uba, dari informasi tersebut setelah  ditelusuri lebih dalam ditemukan ada semacam permainan.

Ia menjelaskan bahwa rapid test seharga Rp450 ribu itu merupakan rekomendasi dari Imigrasi kepada jasa pelayaran (agen kapal) untuk melakukan test rapid di Klinik milik KKP Kelas I Batam.

“Tentunya ini menjadi sebuah pertanyaan lagi bagi kami. Apakah tidak ada Rumah Sakit atau Klinik yang lain bisa melakukan tes ini? Apakah cuma KKP saja? Padahal banyak tempat yang lain untuk bisa melakukan tes tersebut,” bebernya.

“Ketika kami tanyakan langsung kepada pihak KKP, mereka mengatakan tidak ada biaya Rp450 ribu untuk tes rapid di Kliniknya hanya Rp200 ribu saja. Sementara berdasarkan peraturan Kemenkes untuk rapid tes maksimalnya Rp150 ribu. Jadi Rp50 ribu ini digunakan buat apa? Jawaban terkait hal ini kami belum kami dapatkan kejelasannya,” sambungnya.

Komisi I juga menemukan fakta baru bahwa peralatan test rapid dan swab diperoleh dari Koperasi milik KKP. “KKP mengaku bahwa peralatan test diperoleh dari Koperasi milik mereka,” ujarnya.

“Alasannya karena mereka kehabisan peralatan yang diberikan pemerintah dan mereka berinisiatif menggunakan koperasi untuk menyediakan alat tersebut,”lanjutnya.

“Yang menjadi pertanyaan lagi bagi kami, kalau alat-alat tersebut berasal dari koperasi mereka, maka biaya test pertanggungjawabannya bagaimana? Ini sangat aneh, kok bisa koperasi mempekerjakan tenaga medis KKP yang notabene adalah perpanjangtanganan Depertamen Kesehatan?” tegasnya.

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top