TEHERAN – Dua wartawati Iran yang dipenjara karena membantu mengungkap kasus Mahsa Amini, 22, yang meninggal dalam tahanan polisi September lalu, diadili di Iran.
Elaheh Mohammadi yang bekerja di harian Ham Mihan, menulis berita pemakaman Mahsa Amini. Persidangannya dimulai hari Senin secara tertutup di Pengadilan Revolusi.
Pengacaranya, Shahab Mirlohi mengatakan kepada Ham Mihan bahwa meskipun menghadiri persidangan pada hari Senin yang ditunda satu jam, para pengacara tidak diberi kesempatan untuk membela atau mengungkapkan apapun selama sidang.
Mirlohi mengatakan, kasus itu harus disidangkan di pengadilan pidana yang kompeten dan terbuka pada kehadiran juri. Ia percaya bahwa Pengadilan Revolusi tidak memiliki yurisdiksi yang diperlukan untuk mengadili kasus ini, terutama yang menyangkut kegiatan pers dan pendapat yang diungkapkan oleh Mohammadi.
Niloufar Hamedi dari surat kabar Sharq, juga menghadapi persidangan di Iran. Dialah yang pertama kali melaporkan kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi moralitas. Kematian Amini, yang dituduh memakai jilbab terlalu longgar, memicu protes nasional antipemerintah. Persidangan Hamedi dimulai hari Selasa, juga secara tertutup.
Para pejabat Iran mengatakan, kedua wartawan didakwa atas tuduhan bekerja sama dengan Amerika, bertindak melawan keamanan nasional, dan menciptakan “propaganda melawan sistem”.
Pekan lalu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak tuduhan itu./VOA
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.