Categories: HUKUM

Iskandar Sitorus dan Jodhi Yudono Cs Digugat Ke PN Jaktim

JAKARTA – Ketua Umum dan Sekjen Ikatan Wartawan Online (IWO) demisioner, Jodhi Yudono dan Dwi Christianto, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan Plt Ketua Umum IWO Ade Mulyana, sejumlah Pengurus Wilayah yang juga Steering Committe (SC) Mubes II IWO.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa nama yang menyebut dirinya sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online,” kata Arfan SH selaku tim hukum para penggugat, di PN Jaktim, Jumat (28/7/2023) lalu.

Selain Jodhi dan Dwi, nama lain yang menjadi tergugat satu adalah Iskandar Sitorus.

Arfan menjelaskan klaim dan tindakan ketiga tergugat mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PP IWO bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017.

“Kita uji, kita pakai Undang Undang Ormas. Ormas adalah organisasi kemasyarakatan bukan berbentuk kerajaaan yang notabene harus itu-itu saja (yang menjabat pengurus). Kekuasaan tertinggi ada di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,”

Arfan menjelaskan alasan mengapa gugatan diajukan merujuk UU Ormas. Pasal 7 Ayat 2 UU Ormas menyebutkan bahwa segala organisasi yang bersifat nirlaba, baik yang didirikan berdasarkan minat olahraga, profesi, hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya termasuk IWO masuk kategori Ormas.

“Surat peringatan tidak digubris sehingga (gugatan) ini adalah langkah terakhir yang kita tempuh,” kata dia.

Gugatan diajukan ke PN Jaktim oleh Ketua PW IWO Sumatera Utara, Yudhistira; Ketua PW IWO Lampung, Riko Amir; Ketua PW IWO Bali, Nyoman Sutiawan; Ketua PW IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, dan mantan Ketua PW IWO Sumatera Selatan, Sonny Kushardian. Adapun Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana, bertindak sebagai penggugat intervensi.

Tindakan perbuatan melawan hukum Iskandar Sitorus, Jodhi dan Dwi salah satunya adalah mencabut keanggotaan nama-nama penggugat sebagai anggota IWO. Padahal, Jodi dan Dwi yang menjabat masa periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner sebagai pengurus pusat pada sidang pleno VI Mubes IWO di Tangerang, Desember 2022.

“Semua berawal dari surat-surat yang dikeluarkan oleh mereka dimana beberapa pengurus, pendiri, dan SC dicabut keanggotaannya. Soal kedepannya seperti apa, kita tunggu relaas panggilan dan sidang pemeriksaan,” kata Arfan.

Untuk diketahui, gugatan yang telah didaftarkan itu tercatat dalam Nomor Perkara : 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

“Terima kasih atas pendaftaran anda, anda akan mendapatkan panggilan secara resmi melalui Jurusita Pengadilan,” demikian bunyi pemberitahuan dari PN Jaktim, Selasa (1/8/2023)./IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

10 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

11 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

12 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

14 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

16 jam ago

This website uses cookies.