Categories: BATAMHUKUM

Istri Oknum Jaksa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Investasi Bodong

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terdakwa, Winta Oktavia alias Winta istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam atas kasus penipuan dan/atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juli 2024.

“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua majelis, Monalisa Anita Therisia Siagian didampingi oleh hakim anggota, David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah membacakan putusan tersebut, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.

Terpantau, Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.

“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.

Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.

“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Luncurkan Raya Active, Fitur Bank Digital Inovatif yang Ajak Masyarakat Aktif Bergerak untuk Capai Tabungan Impian

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya kembali menghadirkan inovasi baru, Raya Active,…

1 jam ago

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital…

2 jam ago

KAI Logistik Tingkatkan Daya Saing KA Kontainer, Perkuat Logistik Berkelanjutan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan logistik berbasis kereta…

2 jam ago

Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate

Nutrivance Wellness LLC secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia sebagai langkah strategis di Asia…

3 jam ago

Godrej Consumer Products Dorong Kolaborasi Lintas Ekosistem untuk Perkuat Dampak Keberlanjutan

Upaya keberlanjutan tidak berhenti ketika sebuah produk keluar dari pabrik. Justru, tantangan terbesar sering kali…

3 jam ago

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membuka Rekening Online

Membuka rekening online langsung aktif memang semakin mudah dilakukan. Namun sebelum memilih layanan perbankan digital,…

6 jam ago

This website uses cookies.