Categories: BATAMHUKUM

Istri Oknum Jaksa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Investasi Bodong

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terdakwa, Winta Oktavia alias Winta istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam atas kasus penipuan dan/atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juli 2024.

“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua majelis, Monalisa Anita Therisia Siagian didampingi oleh hakim anggota, David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah membacakan putusan tersebut, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.

Terpantau, Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.

“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.

Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.

“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.