BATAM – Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berkewarganegaraan Mesir
telah ditetapan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.
MMAMH ditetapkan sebagai DPO dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara pencemaran lingkungan Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan proses pencarian DPO MMAMH mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkoordinasi dengan Kejari Batam soal berita tindaklanjutnya(pencarian DPO), karena disana eksekutornya,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 14 Agustus 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap DPO MMAMH terus dilakukan pasca terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48).’
“Sudah dilakukan penetapan DPO(Daftar Pencarian Orang), pencekalan, dan permohonan pemantauan pencarian kepada Adyaksa Monitor Center,”ujarnya kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Tiyan mengatakan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari keberadaan DPO MMAMH.
“Kita sudah bersurat secara berjenjang kepada Kejati Kepri, kemudian Kejati Kepri ke Adyaksa Monitoring Centre untuk melakukan pencarian terhadap DPO MMAMH,”jelasnya.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Page: 1 2
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.