Categories: HUKUM

Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

BATAM – Lim Li Ngo alias Lina dan Idham Kholid bin Suhanta, pasangan suami istri (Pasutri) pemilik berbagai jenis narkotika yang ditangkap petugas AVSEC Bandara Han Nadim Batam pada tanggal 22 Maret 2017 lalu, dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pengganti Ari Prasetyo, kedua terdakwa dinyatakan telah terbutki secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Ari.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Iman Budi dan Hakim Anggota Hera Polosoa dan Redite Ika meminta kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Menanggapi tuntutan JPU kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata PH terdakwa Eliswita menanggapi.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga satu minggu ke depan untuk membacakan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, awalnya pasutri ini akan berangkat ke Surabaya untuk menghantarkan sabu dan ekstasi yang dipesan ole Wirul (DPO), namun sebelum berangkat menuju bandara Hang Nadim, Lim Li Ngo mamasukkan dua paket sabu berukuran besar ke dalam bra sebelah kanan dan satu paket sabu berukuran kecil serta 2 bungkus ekstasi berisikan 40 butir dan ditengah-tengah bra-nya berisi 4 butir.

Namun pada saat melewati pintu metal detector, petugas AVSEC Hang Nadim merasa curiga ketika melakukan pemeriksaan di sekitar payudara Lim Li Ngo, atas kecurigaan tersebut, terdakwa kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa ternyata memiliki sabu seberat 125,75 gram dan 44 butir pil ekstasi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahornbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara…

45 menit ago

Kolaborasi BINUS Bandung dan Kampus Perkuat Artspreneurship Ekonomi Kreatif

Bandung dikenal sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia yang menjadi ruang tumbuh bagi seni,…

1 jam ago

Simbiosis Manusia-AI: Bagaimana Pasar Berkembang Lebih Dulu Membangun Masa Depan

Pendahuluan Selama empat dekade terakhir, pasar berkembang menempuh jalur yang berbeda dalam mencapai kematangan teknologi.…

2 jam ago

Cara Mengatur Stop Loss dan Take Profit untuk Trading Emas

Perdagangan emas atau gold trading di pasar berjangka merupakan salah satu instrumen investasi yang paling diminati karena…

2 jam ago

napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan…

4 jam ago

2 Saham AS yang Dinilai Punya Potensi Monster di Era AI dan Krisis Energi

Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…

5 jam ago

This website uses cookies.