Lampung – Dua orang sipir lembaga pemasyarakatan di Lampung diamankan karena menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Tersangka adalah JW (27) sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan YR (30) seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan penangkapan kedua sipir itu beradasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Saat digrebek di dalam rumah, keduanya tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom.
Sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu merupakan milik JW sedangkan dari satu paket lainnya milik YR. Menurut Sunaryoto, JW adalah salah satu kurir sabu yang ditugaskan oleh seorang pengedar, Zulfikar, yang saat ini menjadi terpidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Tersangka ditugaskan mengambil sabu dan mengantarkannya ke pembeli sesuai dengan perintah Zulfikar,” tambahnya.
(ndr/ndr) –
Siap hadapi badai persaingan AI? Kunci sukses tech talent Indonesia ada di CLOUD DevFest Bandung…
Suasana semangat belajar yang baru kini dirasakan oleh para peserta didik di Sekolah Rakyat Menengah…
Dalam rangka mendukung edukasi keselamatan transportasi serta mengenalkan dunia perkeretaapian sejak usia dini, PT Kereta…
Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas di berbagai kota, layanan sewa motor terus menjadi pilihan utama…
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang…
This website uses cookies.