Lampung – Dua orang sipir lembaga pemasyarakatan di Lampung diamankan karena menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Tersangka adalah JW (27) sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan YR (30) seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan penangkapan kedua sipir itu beradasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Saat digrebek di dalam rumah, keduanya tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom.
Sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu merupakan milik JW sedangkan dari satu paket lainnya milik YR. Menurut Sunaryoto, JW adalah salah satu kurir sabu yang ditugaskan oleh seorang pengedar, Zulfikar, yang saat ini menjadi terpidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Tersangka ditugaskan mengambil sabu dan mengantarkannya ke pembeli sesuai dengan perintah Zulfikar,” tambahnya.
(ndr/ndr) –
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.