Lampung – Dua orang sipir lembaga pemasyarakatan di Lampung diamankan karena menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Tersangka adalah JW (27) sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan YR (30) seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan penangkapan kedua sipir itu beradasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Saat digrebek di dalam rumah, keduanya tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom.
Sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu merupakan milik JW sedangkan dari satu paket lainnya milik YR. Menurut Sunaryoto, JW adalah salah satu kurir sabu yang ditugaskan oleh seorang pengedar, Zulfikar, yang saat ini menjadi terpidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Tersangka ditugaskan mengambil sabu dan mengantarkannya ke pembeli sesuai dengan perintah Zulfikar,” tambahnya.
(ndr/ndr) –
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.