Lampung – Dua orang sipir lembaga pemasyarakatan di Lampung diamankan karena menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Tersangka adalah JW (27) sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan YR (30) seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan penangkapan kedua sipir itu beradasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Saat digrebek di dalam rumah, keduanya tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom.
Sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu merupakan milik JW sedangkan dari satu paket lainnya milik YR. Menurut Sunaryoto, JW adalah salah satu kurir sabu yang ditugaskan oleh seorang pengedar, Zulfikar, yang saat ini menjadi terpidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Tersangka ditugaskan mengambil sabu dan mengantarkannya ke pembeli sesuai dengan perintah Zulfikar,” tambahnya.
(ndr/ndr) –
BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…
Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
This website uses cookies.