Categories: BATAM

Jadi Rajagukguk Gugat Ketua Kadin Indonesia di PN Batam

BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam Periode 2020-2025 Hasil Mukota VII, Jadi Rajagukguk menggugat Ketua Kadin Indonesia secara perdata di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Selain Ketua Kadin Indonesia sebagai Tergugat I, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Periode 2020-2025 juga ikut menjadi tergugat II.

Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm ini resmi didaftarkan pada Senin 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026 mendatang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Ketua Kadin Batam Hasil Mukota VII Jadi Rajagukguk, Rasmen Simamora, SH.,MH.,CPM.,CPA.,CPCLE menegaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan(SK) perpanjangan Kadin Indonesia yang digunakan oleh Kadin Provinsi Kepri yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART).

“Kita melakukan gugatan terhadap SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Dalam SK perpanjangan itu tidak ada diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Graha Kadin Batam, Selasa 27 Januari 2026 siang.

Ia menjelaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin, dan Kepres No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.

“Di dalam Anggaran Dasar tidak dikenal SK perpanjangan. Itu(SK Perpanjangan) yang digunakan oleh Kadin Kepri untuk membentuk caretaker, melakukan Mukota sampai dengan pelantikan kepengurusan yang mengatasnamakan Mukota VIII. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam, menggugat SK Perpanjangan itu. SK perpanjangan itu tidak melalui mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi,”terangnya.

Rasmen mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan inkrah(berkekuatan hukum tetap), maka semua produk dibawahnya akan batal demi hukum.

“Dan bila nanti di tingkat pertama(Pengadilan Negeri Batam) kita nanti mendapat kepastian hukum, maka akan dilakukan Mukota VIII,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.