Categories: BATAM

Jadi Rajagukguk Gugat Ketua Kadin Indonesia di PN Batam

BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam Periode 2020-2025 Hasil Mukota VII, Jadi Rajagukguk menggugat Ketua Kadin Indonesia secara perdata di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Selain Ketua Kadin Indonesia sebagai Tergugat I, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Periode 2020-2025 juga ikut menjadi tergugat II.

Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm ini resmi didaftarkan pada Senin 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026 mendatang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Ketua Kadin Batam Hasil Mukota VII Jadi Rajagukguk, Rasmen Simamora, SH.,MH.,CPM.,CPA.,CPCLE menegaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan(SK) perpanjangan Kadin Indonesia yang digunakan oleh Kadin Provinsi Kepri yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART).

“Kita melakukan gugatan terhadap SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Dalam SK perpanjangan itu tidak ada diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Graha Kadin Batam, Selasa 27 Januari 2026 siang.

Ia menjelaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin, dan Kepres No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.

“Di dalam Anggaran Dasar tidak dikenal SK perpanjangan. Itu(SK Perpanjangan) yang digunakan oleh Kadin Kepri untuk membentuk caretaker, melakukan Mukota sampai dengan pelantikan kepengurusan yang mengatasnamakan Mukota VIII. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam, menggugat SK Perpanjangan itu. SK perpanjangan itu tidak melalui mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi,”terangnya.

Rasmen mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan inkrah(berkekuatan hukum tetap), maka semua produk dibawahnya akan batal demi hukum.

“Dan bila nanti di tingkat pertama(Pengadilan Negeri Batam) kita nanti mendapat kepastian hukum, maka akan dilakukan Mukota VIII,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.