Categories: HUKUM

Jadi Saksi Persidangan Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Istri Terdakwa Ruslan

BATAM – Samariana, istri terdakwa Ruslan dalam kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/3) malam.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa barang bukti rumah di Nusa Jaya yang disita bukan merupakan tindak pidana seperti yang disangkakan JPU Rumondang terhadap suaminya.

“Rumah di Nusa Jaya yang kami tempati juga ikut disita BNN, kami beli rumah itu sekitar Rp 100 juta lebih secara cash tahun 2010 dengan uang bersama,” ujar saksi.

Ia berharap rumahnya tersebut dikembalikan karena rumah tersebut adalah hasil uang yang dikumpulkan bersama dengan terdakwa Ruslan.

Terkait uang yang ada di rekening terdakwa Ruslan yang mencapai ratusan juta, saksi mengaku tidak mengetahuinya karena ia tidak mengurusi masalah keuangan di rumah tangganya.

“Saya tak tahu itu, yang mengurususi keuangan itu Ruslan, saya tahu itu gajinya kata Ruslan sekitar Rp 5 juta perbulan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim meminta saksi untuk mengambil rekening koran BCA atas nama terdakwa Ruslan yang telah dibekukan tersebut.

“Dipersidangan selanjutnya dibawa ke persidangan rekening korannya agar jelas,” Kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Sementara itu PH terdakwa ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan istri terdakwa Ruslan masih memohon ke Majelis agar barang bukti di kembalikan.

“Tadi kita hanya memohon barang bukti dikembalikan karena itu milik pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelas PH.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimohonkan tersebut adalah rumah yang dibeli tahun 2010 yang merupakan hasil jerih payah terdakwa Ruslan dan istrinya.

“Rekening Ruslan juga akan dibuktikan nanti dari Rekening korannya dulu,” ucapnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

55 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.