Categories: BATAM

Jadi Terdakwa Kasus Penipuan di PN Batam, Wanita ini Mengaku Istri Oknum Jaksa

BATAM – Winta Oktavia, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi di bisnis rokok, minum dan kapal mengaku sebagai istri oknum Jaksa berinsial MA saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Masrur Amin, SH selaku Kuasa Hukum  salah satu korban ARR kepada wartawan, Selasa(4/6). “Terdakwa mengaku bahwa itu (oknum Jaksa) suami dia, dan beberapa saksi yang menerangkan bahwa aliran dana itu diduga disimpan oleh suaminya,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal dan segera memeriksa suami terdakwa tersebut. ” Dalam BAP sudah ada disebutkan, sampai saat ini sudah dua kali dilakukan panggilan resmi sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan,”jelasnya.

Pihaknya kata Masrur sudah meminta dilakukan penjemputan paksa terhadap oknum Jaksa tersebut.

“Di persidangan juga disebutkan Namanya, oknum Jaksa ini memiliki jabatan strategis di Kejaksaan Negeri Aceh. Seharusnya itu dipanggil untuk diambil keterangannya. Siapapun tidak boleh ada yang kebal hukum di republik ini, semua sama. Kalau dia terlibat minimal diambil keterangannya dan diperiksa di persidangan,”tegasnya.

Ia menerangkan kronologi kasus penipuan yang menjerat terdakwa adalah para korban diajak untuk suatu investasi suatu bisnis, dan akumulasi dana yang terkumpul atau total kerugian korban sebesar Rp17 Miliar.

“Dalam perjalanannya korban tidak pernah dilaporkan dan dilibatkan dalam bisnis tersebut. Korban murni investasi, dijanjikan keuntungan sekian persen bahkan kadang-kadang keuntungan tersebut dijadikan jadi akumulasi modal,”ujarnya.

“Puncaknya adalah membeli kapal, korban menambah lagi uang(investasi). Ternyata pembelian kapal tidak ada, pembagian keuntungan juga tidak ada lagi, sampai sekarang modal pun belum Kembali,”lanjutnya.

Dikutip dari lama SIPP.PN-BATAM.GO.ID, terdakwa Winta Otavia didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, awalnya sekira bulan Oktober 2022 saksi ARR dan saksi SA bertemu dengan terdakwa di teras café, Kota Batam.

Kemudian terdakwa menawarkan saksi ARR dan saksi SA untuk ikut investasi usaha/bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa yakni usaha di bidang rokok, minuman dan kapal dengan cara menaruh sejumlah uang sebagai modal investasi lalu dari hasil penjualan, saksi akan mendapatkan profit atau keuntungan untuk setiap penjualan produk tersebut.

Terdakwa berusaha meyakinkan saksi ARR dengan mengatakan bahwa usaha/bisnis tersebut bukan bisnis illegal karena terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Kemudian sejak bulan Desember 2022 saksi ARR mulai menigirimkan sejumlah uang./JR

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.