Categories: BATAM

Jadi Terdakwa Kasus Penipuan di PN Batam, Wanita ini Mengaku Istri Oknum Jaksa

BATAM – Winta Oktavia, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi di bisnis rokok, minum dan kapal mengaku sebagai istri oknum Jaksa berinsial MA saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Masrur Amin, SH selaku Kuasa Hukum  salah satu korban ARR kepada wartawan, Selasa(4/6). “Terdakwa mengaku bahwa itu (oknum Jaksa) suami dia, dan beberapa saksi yang menerangkan bahwa aliran dana itu diduga disimpan oleh suaminya,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal dan segera memeriksa suami terdakwa tersebut. ” Dalam BAP sudah ada disebutkan, sampai saat ini sudah dua kali dilakukan panggilan resmi sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan,”jelasnya.

Pihaknya kata Masrur sudah meminta dilakukan penjemputan paksa terhadap oknum Jaksa tersebut.

“Di persidangan juga disebutkan Namanya, oknum Jaksa ini memiliki jabatan strategis di Kejaksaan Negeri Aceh. Seharusnya itu dipanggil untuk diambil keterangannya. Siapapun tidak boleh ada yang kebal hukum di republik ini, semua sama. Kalau dia terlibat minimal diambil keterangannya dan diperiksa di persidangan,”tegasnya.

Ia menerangkan kronologi kasus penipuan yang menjerat terdakwa adalah para korban diajak untuk suatu investasi suatu bisnis, dan akumulasi dana yang terkumpul atau total kerugian korban sebesar Rp17 Miliar.

“Dalam perjalanannya korban tidak pernah dilaporkan dan dilibatkan dalam bisnis tersebut. Korban murni investasi, dijanjikan keuntungan sekian persen bahkan kadang-kadang keuntungan tersebut dijadikan jadi akumulasi modal,”ujarnya.

“Puncaknya adalah membeli kapal, korban menambah lagi uang(investasi). Ternyata pembelian kapal tidak ada, pembagian keuntungan juga tidak ada lagi, sampai sekarang modal pun belum Kembali,”lanjutnya.

Dikutip dari lama SIPP.PN-BATAM.GO.ID, terdakwa Winta Otavia didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, awalnya sekira bulan Oktober 2022 saksi ARR dan saksi SA bertemu dengan terdakwa di teras café, Kota Batam.

Kemudian terdakwa menawarkan saksi ARR dan saksi SA untuk ikut investasi usaha/bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa yakni usaha di bidang rokok, minuman dan kapal dengan cara menaruh sejumlah uang sebagai modal investasi lalu dari hasil penjualan, saksi akan mendapatkan profit atau keuntungan untuk setiap penjualan produk tersebut.

Terdakwa berusaha meyakinkan saksi ARR dengan mengatakan bahwa usaha/bisnis tersebut bukan bisnis illegal karena terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Kemudian sejak bulan Desember 2022 saksi ARR mulai menigirimkan sejumlah uang./JR

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

7 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

11 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

13 jam ago

This website uses cookies.