BATAM – Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea secara serentak untuk menjaga wilayah negara Indonesia dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan dari Patroli Fiskal Bea dan Cukai. Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Kamis(7/3/2024).
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan patroli laut yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Laut Natuna atau Perairan Kalimantan Barat.
Sedangkan wilayah operasi Jaring Wallacea meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Perairan tersebut adalah sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.
“Pada Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai tahun 2023 lalu yang beririsan dengan operasi patroli laut terkoordinasi PATKOR KASTIMA XXVII, Bea Cukai berhasil melakukan penegahan sebanyak 21 kasus baik impor maupun ekspor dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 470,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 691,07 miliar. Berbagai komoditi yang berhasil dilakukan penegahan di laut adalah narkotika psikotropika dan prekrusor, senjata api, BKC hasil tembakau, baby lobster, daging, ballpress, bahan bakar minyak, produk kehutanan, spareparts dan barang campuran lainnya,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Dari total penegahan laut diatas terdapat penegahan yang menonjol hasil kerja sama DJBC dan POLRI yaitu penegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg NPP jenis methampetamine dan 2 pucuk senjata api laras panjang di perairan Aceh dengan potensi penghematan pengeluaran negara dari biaya rehabilitasi ±Rp 877 Miliar dan jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 1.000.000 jiwa.
Untuk menunjang kegiatan Patroli Terpadu pada tahun ini, Kejaksaan Agung menghibahkan 6 unit HSC kepada Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor 7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06 Februari 2024.
Hal ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti berupa 5 (lima) unit HSC dan 3 (tiga) unit perahu fiber, yang kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada DJBC Kemenkeu.
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.