Categories: HUKRIM

Jaksa Ajukan Banding, Tantimin : Kami sebagai Termohon

Terkait Putusan Majelis Hakim pada Kasus Narkoba 30 Kilo

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Albet alias Asiong alias Apua. Hal ini dikatakan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Siti Fatimah, siang tadi, Rabu(11/2/2015).

Siti mengatakan telah menerima permohonan banding dari JPU sedangkan dari pihak terdakwa sendiri hingga ini(hari terakhir ajukan banding), pihaknya belum menerima permohonan banding.

“Jaksa sudah ajukan banding, tapi saya lupa kapan waktu persis pengajuan bandingnya,” ujarnya singkat ketika ditemui saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Albet, Tantimin SH ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan sudah memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan pihak keluarga terdakwa.

“Sampai hari ini, terdakwa dan keluarganya belum menyatakan sikap terkait putusan Majelis Hakim,” ujarnya.

Tantimin juga mengaku hingga saat ini pihak terdakwa belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk adanya permohonan banding dari JPU.

“Kalau JPU banding, berarati kami jadi termohon banding,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar ketika berupaya dikonfirmasi terkait permohonan banding JPU, tidak bersedia memberikan keterangan.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albet alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 30 kilogram dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. Sebelumnya dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

Adanya perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan JPU dengan putusan Majelis Hakim memunculkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan pasal dalam tuntutan JPU untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar telah membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar, Kamis lalu (5/2/2015) di ruang kerjanya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.