Categories: HUKUM

Jaksa Banding, Ini Penjelasan PN Batam terkait Vonis Herman

BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra mengatakan bahwa vonis 5 bulan penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap terdakwa Herman masih dalam ketentuan dan tidak ada masalah.

Dalam persidangan Selasa(18/7), Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra menghukum terdakwa Herman selama 5 bulan penjara atau lebih ringan 25 bulan dari tuntutan JPU yakni selama 30 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap Direktur Utama PT Seranggong Karya Denly Rianto sebesar Rp 585.000.000.

“Putusan Hakim masih on the track karena pidana yang diatur di dalam KUHP adalah ancaman maksimal,” kata Endi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Rabu (19/7).

Ia mengatakan, putusan Majelis Hakim tentunya sudah mempertimbangkan nilai-nilai, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Itu hak musyawarah antara Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidananya,” ujarnya.

Menurut Endi, tidak masalah jika Jaksa mengajukan banding.  “Kalau Jaksa banding tidak masalah, karena itu hak mereka,” pungkasnya.

Baca Juga : Dituntut Jaksa 30 Bulan, Terdakwa Penipuan Divonis Hakim 5 Bulan

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami menghargai keputusan Majelis Hakim terhadap perkara Herman, tapi melihat putusan yang terlalu jauh dari tuntutan JPU, kami ada mengajukan banding,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

3 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

4 jam ago

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Kirim uang ke luar negeri kini semakin mudah, namun tetap perlu strategi agar biaya tetap…

4 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus memperkuat peran strategisnya…

4 jam ago

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

8 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

8 jam ago

This website uses cookies.