Categories: HUKUM

Jaksa Banding, Ini Penjelasan PN Batam terkait Vonis Herman

BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra mengatakan bahwa vonis 5 bulan penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap terdakwa Herman masih dalam ketentuan dan tidak ada masalah.

Dalam persidangan Selasa(18/7), Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra menghukum terdakwa Herman selama 5 bulan penjara atau lebih ringan 25 bulan dari tuntutan JPU yakni selama 30 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap Direktur Utama PT Seranggong Karya Denly Rianto sebesar Rp 585.000.000.

“Putusan Hakim masih on the track karena pidana yang diatur di dalam KUHP adalah ancaman maksimal,” kata Endi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Rabu (19/7).

Ia mengatakan, putusan Majelis Hakim tentunya sudah mempertimbangkan nilai-nilai, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Itu hak musyawarah antara Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidananya,” ujarnya.

Menurut Endi, tidak masalah jika Jaksa mengajukan banding.  “Kalau Jaksa banding tidak masalah, karena itu hak mereka,” pungkasnya.

Baca Juga : Dituntut Jaksa 30 Bulan, Terdakwa Penipuan Divonis Hakim 5 Bulan

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami menghargai keputusan Majelis Hakim terhadap perkara Herman, tapi melihat putusan yang terlalu jauh dari tuntutan JPU, kami ada mengajukan banding,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

2 jam ago

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…

3 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

3 jam ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

3 jam ago

Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI

PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…

4 jam ago

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Dukung Akses Air Bersih bagi Masyarakat Sekitar

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…

4 jam ago

This website uses cookies.