Categories: HUKRIM

Jaksa Batam Diduga Mainkan Pasal Kasus Narkoba

Terdakwa Pemilik Shabu 10 Kg Dituntut Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar menuntut terdakwa kasus kepemilikan 10 kilogram narkoba jenis shabu berinisial Al dengan hukuman seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.

Tuntutan JPU ini sontak menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang ada di Pengadilan Negeri Batam. Salah seorang praktisi hukum yang tidak bersedia dipublikasikan mengatakan tuntutan JPU ini terlalu lemah dan ringan. Apalagi pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutannya adalah pasal 112 ayat 2.

“Tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya dituntut hukuman mati. 10 kg itu sangat banyak. Yang 500 gram saja dituntut mati, ini kok cuma seumur hidup,” ujarnya heran, Rabu(4/2/2015).

Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2.

JPU Andi Akbar ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut tidak bersedia menanggapi pertanyaan potretkepri.com(AMOK Grup). “Nanti saja ya dipersidangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu dalam persidangan yang digelar sore ini, Rabu(4/2/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Al. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

13 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

14 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.