Terdakwa Pemilik Shabu 10 Kg Dituntut Seumur Hidup
BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar menuntut terdakwa kasus kepemilikan 10 kilogram narkoba jenis shabu berinisial Al dengan hukuman seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 beberapa waktu lalu.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.
Tuntutan JPU ini sontak menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang ada di Pengadilan Negeri Batam. Salah seorang praktisi hukum yang tidak bersedia dipublikasikan mengatakan tuntutan JPU ini terlalu lemah dan ringan. Apalagi pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutannya adalah pasal 112 ayat 2.
“Tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya dituntut hukuman mati. 10 kg itu sangat banyak. Yang 500 gram saja dituntut mati, ini kok cuma seumur hidup,” ujarnya heran, Rabu(4/2/2015).
Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2.
JPU Andi Akbar ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut tidak bersedia menanggapi pertanyaan potretkepri.com(AMOK Grup). “Nanti saja ya dipersidangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu dalam persidangan yang digelar sore ini, Rabu(4/2/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Al. (red/AMOK)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.