Dari pengakuan FP bahwa sebelumnya bersama dengan GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid bersama-sama di Spice Cofe yang terletak di Spice Coffe The Hills Batam.
Karena Vape liquid milik FP habis sehingga terdakwa Aryaguna Penan dan FP sepakat patungan untuk membeli liquid vape masing-masing Rp600 Ribu.
FP kemudian pergi membeli vape liquid dengan cara menghubungi temannya yang bernama Pendi (DPO) untuk membeli 2 pot liquid dan sepakat bertemu di seberang jalan Morning Bakery Jalan Teluk Tering Kota Batam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, FP bertemu dengan Pendi diseberang morning Bakery. FP kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 Juta dan Pendi menyerahkan 2 pot liquid.
FP dan GP berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Besok harinya, Kamis 23 Oktober 2025, terdakwa Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negari Batam pada Rabu 8 April 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. /RD
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
Perkembangan teknologi finansial telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat modern untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…
This website uses cookies.
View Comments