Dari pengakuan FP bahwa sebelumnya bersama dengan GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid bersama-sama di Spice Cofe yang terletak di Spice Coffe The Hills Batam.
Karena Vape liquid milik FP habis sehingga terdakwa Aryaguna Penan dan FP sepakat patungan untuk membeli liquid vape masing-masing Rp600 Ribu.
FP kemudian pergi membeli vape liquid dengan cara menghubungi temannya yang bernama Pendi (DPO) untuk membeli 2 pot liquid dan sepakat bertemu di seberang jalan Morning Bakery Jalan Teluk Tering Kota Batam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, FP bertemu dengan Pendi diseberang morning Bakery. FP kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 Juta dan Pendi menyerahkan 2 pot liquid.
FP dan GP berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Besok harinya, Kamis 23 Oktober 2025, terdakwa Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negari Batam pada Rabu 8 April 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. /RD
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif pada layanan KA Srilelawangsa selama periode Januari hingga…
Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan meningkatnya tekanan jual di pasar kripto global menjadi faktor…
KAI mengevaluasi pengoperasian KLB uji coba LRT Jabodebek di jam sibuk pagi 8–12 Juni 2026.…
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) turut ambil bagian dalam Public Expose…
This website uses cookies.
View Comments