Dari pengakuan FP bahwa sebelumnya bersama dengan GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid bersama-sama di Spice Cofe yang terletak di Spice Coffe The Hills Batam.
Karena Vape liquid milik FP habis sehingga terdakwa Aryaguna Penan dan FP sepakat patungan untuk membeli liquid vape masing-masing Rp600 Ribu.
FP kemudian pergi membeli vape liquid dengan cara menghubungi temannya yang bernama Pendi (DPO) untuk membeli 2 pot liquid dan sepakat bertemu di seberang jalan Morning Bakery Jalan Teluk Tering Kota Batam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, FP bertemu dengan Pendi diseberang morning Bakery. FP kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 Juta dan Pendi menyerahkan 2 pot liquid.
FP dan GP berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Besok harinya, Kamis 23 Oktober 2025, terdakwa Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negari Batam pada Rabu 8 April 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. /RD
PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…
Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…
Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…
Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…
LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…
This website uses cookies.