Categories: BATAM

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Ditunda

Hal tersebut merupakan kebijakan BP Batam dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang memberi hak pengelolaan kepada BP Batam untuk menciptakan semangat kerja yang mengedepankan kepentingan investasi yang masuk ke Kota Batam dengan objek berupa tanah yang dipungut Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan menerbitkan dokumen lahan terlebih dahulu meskipun dalam suatu lokasi masih berstatus Kawasan Hutan atau yang proses pelepasannya masih berjalan guna mengakomodir percepatan pembangunan dan investasi di pulau Batam.

Pada sekitar bulan Februari 2023 terdakwa Dju Seng yang bertindak selaku Direktur PT TMS bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022 untuk PT TMS dan PT TPM tersebut kepada BP Batam yang dalam hal ini pengurusan perizinan dilaksanakan oleh PT TMS.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh terdakwa Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi, kemudian hanya diajukan permohonan terhadap 4 bidang yakni PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang diterbitkan untuk PT TMS.

Kemudian, PL Nomor 214020853 tanggal 15 Desember 2014 lokasi 1 dengan luasan 35.638,62 m2 dan PL Nomor 222022013 tanggal 19 Agustus 2022 dengan luasan 51.687,00 m2 yang diterbitkan untuk PT TPM.

Bidang PL yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi adalah PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 yang diterbitkan untuk PT TMS dan PL Nomor 214020853 tanggal 15 Desember 2014 lokasi 2 dengan luasan 51.342,38 m2 yang diterbitkan untuk PT TPM.

Permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam dengan diterbitkannya Fatwa Planologi Nomor 70/A2.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 yang dapat digunakan sebagai petunjuk perencanaan teknis proyek/bangunan sebelum membangun kawasan industri pada areal PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya.

Terdakwa Dju Seng yang bertindak selaku Direktur PT SIB menggunakan PT SIB yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan pada bidang PL yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT TPM., namun dalam hal ini PT TMS dan PT SIB tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

“Connect. Manage. Secure. Grow.” Bersama APJII Jakarta, 16 Juli 2026

Melalui Workshop "Beyond Bandwidth: How ISP Can Create New Revenue from Monitoring, Security and Resilience…

4 jam ago

BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Pekanbaru, Tawarkan Promo KKB Mulai 1,80%

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") kembali memperkuat sinergi bersama BRI Group dengan berpartisipasi dalam…

4 jam ago

Hisense Hadirkan Pengalaman Rumah Pintar yang Semakin Nyaman dan Terhubung Selama FIFA World Cup 2026™

Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, menghadirkan pengalaman menikmati FIFA World…

4 jam ago

Neuron Digital dan BSI Jalin Kemitraan Strategis untuk Mendorong Transformasi Digital di Sektor Lingkungan Binaan

Neuron Digital dan British Standards Institution (BSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal…

5 jam ago

9 Emas, 5 Perak, 6 Perunggu: Perusahaan Tambang Dukung Prestasi Atlet Indonesia

Sembilan medali emas, lima perak, dan enam perunggu yang diraih atletik Indonesia pada SEA Games…

6 jam ago

Dari Laut hingga Meja Makan, Memperkuat Rantai Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang ketersediaan bahan makanan di pasar atau harga yang terjangkau…

6 jam ago

This website uses cookies.