Categories: BATAMNASIONAL

Buron 2 Tahun, Jaksa Belum Bisa Tangkap Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Warga Negera Asing(WNA) asal Mesir yang telah buron lebih dari 2 tahun dalam kasus pencemaran lingkungan Kapal MT Arman 114 di Perairan Natuna Utara hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Mahmoud selaku Kapten Kapal MT Arman 114 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) atau buron oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 17 Juli 2024.

Mahmoud melarikan diri sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis pada bulan Juli 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa (In Absentia) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Kejari Batam Ajukan Cekal

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana DPO Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Kita sudah mengajukan cekal terhadap terpidana, apabila terdeteksi maka akan segera dilakukan upaya hukum eksekusi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 22 Juli 2026 sore.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Batam masih belum mengetahui keberadaan terpidana DPO Mahmoud.

“Sampai sekarang belum ada info(keberadaan DPO),”tegasnya.

Muatan Kapal MT Arman 114 Terjual Rp900 Miliar

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang muatan Kapal MT Arman 114 berupa minyak mentah ringan (light crude oil) sebesar 1,2 juta barel.

Minyak tersebut terjual seharga Rp900 miliar kepada PT Pertamina Patra Niaga setelah skema lelang dipisah dari Kapal MT Arman 114./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tren Aset Kripto Juli 2026: Empat Perkembangan yang Perlu Dipahami

Pasar aset kripto pada Juli 2026 tidak hanya berbicara tentang apakah harga Bitcoin sedang naik…

15 menit ago

Autonomous Underwater Vehicles vs ROV: Panduan untuk Industri

AUV unggul untuk survei luas, ROV untuk inspeksi rinci. Pemilihan yang tepat menekan biaya dan…

21 menit ago

JUP lakukan perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Komitmen Tetap Berikan Layanan Air melalui Bantuan Emergency Mobil Tangki hingga Pemberian Kompensasi selama periode gangguan

PAM JAYA menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses perawatan berlangsung. Perusahaan…

30 menit ago

Valbury Tawarkan Tiga Tipe Akun untuk Sesuaikan Biaya Transaksi dengan Profil Risiko Trader

Tipe akun Alpha, Sirius, dan Vega ditujukan untuk membantu trader memilih struktur biaya yang sesuai…

39 menit ago

Memperkenalkan MOMENTUM 5 Wireless: Awal Perjalanan Menuju Pengalaman Mendengarkan yang Sesungguhnya

Headphone portabel terbaru dari Sennheiser menghadirkan pelarian ke dunia audio Hi-Fi, diperkaya dengan audio spasial…

49 menit ago

Elnusa Petrofin Perkuat Keunggulan Operasional dan HSSE dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Memasuki usia ke-30 tahun, PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA) yang…

56 menit ago

This website uses cookies.