KARIMUN – Jaksa berinisial Da yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun mengklarifikasi tudingan seorang terdakwa kasus narkoba berinisial Sb yang mengaku dimintai uang untuk meringankan tuntutan hukuman. Jaksa Da membantah pernyataan terdakwa Sb seperti diberitakan oleh sejumlah media yang ada.
“Pernyataan Sb itu tidak benar semua,”tegasnya kepada swarakepri, Minggu(10/11/2019) malam.
Da membantah pernyataan Sb yang menyebutkan permintaan uang disampaikan melalui perantara yang juga tahanan rutan kasus narkoba.
“Tidak ada, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang dimaksudkan dengan Sb itu,” bebernya.
Jaksa Da mengaku sangat dirugikan dengan pernyataan terdakwa Sb tersebut. “Saya merasa terzolimi, dan dari sisi psikis, bukan cuma saya yang merasa tertekan, tapi juga keluarga besar saya,”ujarnya.
“Apalagi saat ini ayah saya baru sembuh dari penyakit stroke, ketika membaca itu merasa makin tertekan. Saya merasa disudutkan dalam masalah ini,”jelasnya.
Da juga membantah pernyataan terdakwa Sb yang menyebutkan bahwa dia hanya seorang pemakai narkoba.
Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, kategori seorang pemakai(narkoba) itu barang bukti dibawah 1 gram.
“Saya bantah ketika saudara Sb mengatakan bahwa dia seorang pemakai, karena fakta persidangan tidak mengatakan seperti itu,”tegasnya.
Da juga mengatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat yang berwenang.
“Karena ini ada unsur pidana, maka saya akan melaporkan ke aparat yang berwenang. Harapan saya hukum ditegakkan seusai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.
Diketahui terdakwa Sb saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait kasus narkotika seberat 56,11 Gram. Jaksa mendakwa terdakwa Sb dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hasian Sinaga)
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
This website uses cookies.