Jaksa Diminta Jalankan Putusan PN Batam

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite meminta pihak Kejaksaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam untuk mengembalikan barang bukti berupa tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat yang ada di PT Seloko Batam Shipyard kepada pemiliknya.

Dalam putusan Majelis Hakim Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BATAM pada perkara pidana dengan terdakwa Edrison disebutkan Tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat Hull Nomor 01, nomor 02 dan Nomor 03 dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Saya berpegang kepada putusan PN Batam yang sudah inkrah. Sebagai warga negara yang baik, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan tersebut,” ujar Hanafi kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Selasa(7/10/2014).

Dikatakannya bahwa hingga hari ini(Selasa,red), pihak PT Seloko Batam Shipyard masih menghalang-halangi pihaknya untuk mengambil bagian tug boat lainnya yang masih berada di lokasi perusahaan milik pengusaha bernama Terek tersebut.

“Saya sangat menyayangkan putusan hukum yang sudah inkrah masih bisa dipermainkan. Sampai saat ini saya tetap dilarang masuk untuk mengambil barang milik sendiri,” terangnya.

Atas kejadian ini, Hanafi mengaku sangat dirugikan karena tug boat yang dibelinya seharga Rp 1,5 miliar tersebut belum bisa diambil. Belum lagi banyaknya waktu yang terbuang untuk mengurus pengambilan tug boat tersebut.

“Saya sangat dirugikan disini,” ujarnya.

Hanafi juga menyayangkan arogansi dari pihak PT Seloko Batam Shipyard yang sama sekali tidak bersedia berkomunikasi dengannya. Upaya komunikasi yang dilakukannya selama 3 bulan terakhir tidak pernah direspon oleh PT Seloko.

“Tak ada yang mau berkomunikasi. Mereka(PT Seloko) berasalan tidak ada yang perlu dibicarakan,” jelasnya.

Namun demikian, Hanafi mengaku ada beberapa kejanggalan yang ditunjukkan oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard untuk menghalang-halanginya mengambil ketiga tug boat setelah keluarnya putusan PN Batam atas perkara Edrison.

“Saat ketiga tug boat tersebut disita sebagai barang bukti oleh penyidik hingga di Pengadilan, tidak pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun untuk menghalang-halanginya. Setelah putusan PN Batam inkrah kok mereka menghalang-halangi? ujarnya heran.

Menurutnya perkara pidana yang menjerat Edrison berawal pada bulan Februari 2014 lalu setelah ada laporan Polisi dari PT Batam Tunggal. Bulan April, Edrison ditangkap, dan sekitar bulan Mei, ketiga tug boat tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti dan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 keluar putusan Majelis Hakim PN Batam.

“Pada sejak bulan Februari 2014 hingga 17 September 2014 tidak pernah ada yang pihak manapun yang menghalangi,” kata Hanafi menegaskan.

Dirut PT Seloko Batam Shipyard, Zikri  ketika dihubungi melalui telepon mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota dan belum mengupdate informasi terbaru.

“Saya belum bisa ngomong, karena belum update informasi. Saya koordinasi dulu dengan lowyer,” ujarnya singkat.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Seloko Batam Shipyard, Roy Wright Hutapea membantah telah menghalang-halangi pihak Hanafi untuk mengambil tiga tug boat yang ada. Ia menegaskan bahwa tiga tug boat yang merupakan aset PT Bonte Inspetindo yang diklaim sebagai milik Hanafi sudah masuk wilayah Pengadilan Niaga Medan. Ketiga tug boat tersebut juga akan dilelang setelah PT Bonte Inspetindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 24 April 2014 lalu.

Roy juga membantah pihaknya telah menutup komunikasi dengan pihak Hanafi. Menurutnya dalam permasalahan yang ada saat ini, selain PT Seloko juga ada pihak-pihak lain  yang telah dirugikan. Roy juga mempertanyakan proses jual beli tiga tug boat tersebut yang dilakukan Hanafi dengan Muhammad Onot selaku kuasa penjual dari Edrison yang dilakukan di rumah tahanan.

“Buat surat kuasa kok dipenjara? Ini kan hanya akal-akalan saja,” tegasnya.

Menurut Roy, PT Seloko Batam Shipyard Batam tidak menolak untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yang mengaku dirugikan dalam permasalahan ini. Namun demikian jika pihak Hanafi tetap bersikeras ingin mengambil tug boat tersebut, pihaknya tidak akan melarang asalkan kerugian PT Seloko sebesar Rp 600 juta dibayarkan.

“Kami tidak akan menghalangi, asal kerugian kami dikembalikan,” ujarnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

59 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.