Categories: BATAMKEPRI

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JP) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp30,6 Miliar ini masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk(P-19), karena berkas belum lengkap,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 17 September 2025 siang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad Ketika dikonfirmasi mengatakan perkembangan kasus tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Perkembangan Kasus masih ditangani Penyidik Ditkrimsus. Silahkan menghubungi Dirkrimsus Kombes Silvester Simamora(perkembangan lebih lanjut),”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora belum merespon konfirmasi dari media ini.

Seperti diketahui penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan penyidik telah melakukan penyidikan kasus ini sejak awal tahun 2025, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi.

“Ada 146 saksi yang telah diperiksa, diantaranya saksi ahli dari BPK. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara terkait dengan proyek tersebut sebanyak Rp30,6 Miliar,”kata Asep di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025 siang.

Ia menegaskan bahwa terhadap para tersangka yang dirangkum dalam tujuh Laporan Polisi telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.

“Hari ini kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPI) sampai proses penegakan hukum selesai,”tandasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center sebagai Pusat Kendali Operasional Terpadu

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), menghadirkan Command…

15 menit ago

Kasus Pemerasan oleh Oknum TNI Terus Disidik, Dandenpom 1/6 Batam Pastikan Lanjut ke Sidang

BATAM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus penggerebekan fiktif oleh sejumlah oknum anggota TNI…

16 menit ago

Ini 6 Alasan Voice Analytics Penting untuk Call Center Bisnis Anda

Transformasikan tim call center Anda menjadi value center dengan MiiTel, VoIP yang dilengkapi Voice Analytics…

26 menit ago

Yakin Tim Sales Sudah Terapkan NEAT Selling? Coba Cek dengan AI Ini!

Fitur AI Copilot di MiiTel memungkinkan perusahaan untuk memonitor apa saja isi percakapan staf dengan…

1 jam ago

Luxcamp Dieng by Horison Tawarkan Indahnya Menginap di Atas Awan

Wonosobo, 06 November 2025 – LuxCamp Dieng by Horison resmi dibuka pada 6 November 2025 di…

11 jam ago

Dukung Hilirisasi Sawit, Pelindo Multi Terminal Fasilitasi Ekspor CPO Aceh ke India

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

15 jam ago

This website uses cookies.