Categories: BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

“Terkait dengan kasus tersebut SPDP nya sudah kita kembalikan ke BC Batam, karena dalam kasus tersebut tidak adanya tersangka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika dijumpai SwaraKepri di ruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

“Iya benar SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan ke kita, saat ini kita sedang mencari alat bukti baru dan ini lagi kita telusuri supaya dapat tersangkanya,” jelasnya.

Kata dia, saat ini terkait dengan barang bukti 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal tersebut statusnya saat ini masih barang dikuasai negara (BDN) dan disimpan di gudang milik BC Batam.https://swarakepri.com/siapa-pemilik-kapal-dan-mikol-ilegal-senilai-rp438-miliar-ini-penjelasan-bea-cukai-batam/

 

“Barang bukti (Mikol ilegal) masih belum dimusnahkan statusnya masih BDN dan disimpan di gudang milik kita,” bebernya.

Ketika ditanya terkait kerugian negara yang disebabkan oleh mikol ilegal ini apakah ada cara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut oleh BC Batam melalui melelang barang bukti tangkapan tersebut, Ricky menerangkan bahwa barang yang dikenakan cukai tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan.

“Karena apa? Karena barang tersebut merusak kesehatan dan banyak mudharatnya (berbahaya) yang bisa dilelang itu contohnya mobil, barang-barang elektronik, tekstil itu baru bisa dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis dan tidak banyak dampaknya,” terangnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.