BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), Rabu(24/10/2018) pagi.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael dipadati pengunjung dari pendukung terdakwa maupun saksi Conti Chandra dengan pengamanan dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.
Dalam tuntutannya, JPU Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zeboe menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van rech vervolging).
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama kesatu tersebut,” ujar JPU.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kedua pasal 266 ayat(1) KUHP, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut,” kata JPU.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Sebelumnya JPU menguraikan pembuktian dakwaan kesatu yakni Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Menurut JPU, berdasarkan seluruh fakta-fakta yang ada, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tedakwa telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 38.894.100.000, yang terdiri dari Rp 29.547.100.000 dan ditambah Rp 9.347.000.000 uang pembelian saham saksi Conti Chandra.
“Maka terdakwa sudah menguasai saham mayoritas PT. BMS tanpa melakukan pembelian aset padahal hasil perhitungan appraisal KJPP Totok Miduk Dkk adalah seharga Rp 182.000.000.000, dengan kondisi pembangunan hotel 70%, yang mana hal itu haruslah diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum keperdataan,” ujar JPU.
JPU mengatakan, perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana karena dalam perkara ini yang dipersoalkan adalah peralihan atau jual beli saham yang rujukannya adalah Pasal 1457-1458 KUHPerdata dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka kami berpendapat bahwa penyelesaiannya harus diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Keperdataan.
Selanjutnya JPU juga menguraikan pembuktian dakwaan kedua yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik. Sama dengan dakwaan sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
“Berdasarkan seluruh uraian-uraian fakta-fakta tersebut diatas, kami berpendapat perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana karena saksi Hasan, saksi Wie Meng, dan saksi Sutriswi mau menandatangani Akta Nomor 3, 4, dan 5 tentang Jual Beli Saham mereka tersebut atas perintah saksi Conti Chandra, disamping itu mereka menyatakan telah menerima pembayaran sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 89 tanggal 27 Juli 2011 dan Akta No. 1601 tanggal 28 Juli 2011,” ujar JPU
“Dan terkait dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Conti Chandra mengenai jual beli saham dengan harga Rp 21.000.000.000 dan baru dibayar sebesar Rp 9.347.000.000 dan masih ada sisa yang belum dibayar oleh terdakwa. Karena hal tersebut terkait dengan peralihan atau jual beli saham yang rujukannya adalah Pasal 1457-1458 KUHPerdata dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang penyelesaiannya harus diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum keperdataan,” lanjut JPU.
JPU juga menegaskan bahwa dalam perkara ini erat hubungannya dengan hukum perjanjian jual beli saham yang harus dibuktikan menurut hukum perdata, oleh karena telah memasuki wilayah hukum keperdataan, maka JPU berpendapat perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging).
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menyatakan akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.