Categories: BATAM

Jaksa Terima SPDP Dua WNA Vietnam Tersangka Pengeroyokan DJ Stevanie, Bagaimana Peluang RJ?

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari penyidik Kepolisian terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

“Kejaksaan Negeri Batam telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra kepada SwaraKepri, Rabu 18 Juni 2025.

Terkait adanya permohonan Restorative Justice(RJ) yang telah diajukan oleh korban (DJ Stevanie) dan dua tersangka, Iqram mengatakan bahwa kewenangan untuk RJ masih di penyidik Kepolisian.

“Ini masih tahap penyidikan. Pada saat penyidikan, kewenangan RJ masih di penyidik(Kepolisian). Saat ini kita hanya menerima SPDP, belum menerima berkas perkara. Jadi apabila nanti RJ dikabulkan pasti masuk ke kita Surat Penghentian Penyidikan(SP3),”jelasnya.

Disinggung soal syarat untuk RJ, Iqram menjelaskan bahwa di Kejaksaan untuk RJ diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kalau di Kejaksaan, ancaman hukuman 7 tahun penjara tak boleh RJ. Tapi itu untuk di Kejaksaan,  di Kepolisian RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian. Di Kejaksaan syarat untuk RJ ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”tegasnya.

Disinggung status salah satu tersangka yang masih buron(Daftar Pencarian Orang/DPO), Iqram juga menjelaskan bahwa itu salah satu pertimbangan untuk RJ.

“Kalau RJ harus semua pihak. Sepatutnya semua pihak harus duduk sama, bagaimana RJ jika statusnya masih DPO?,” ujarnya menjelaskan syarat RJ di Kejaksaan.

Praktisi Hukum Kota Batam, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa RJ pada hakikatnya untuk mencapai kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan prinsip dasar pemulihan kepada korban berupa ganti rugi, perdamaian kerja sosial dan kesepakatan lain.

“Syarat RJ juga sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 yang tentunya juga harus mempedomani beberapa syarat diantaranya adanya permohonan perdamaian yang disampaikan kepada penyidik (dalam hal perkara masih ditangani kepolisian), adanya gelar perkara khusus, surat perintah penghentian penyelidikan dengan alasan RJ,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

6 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.