Categories: BATAM

Jaksa Terima SPDP Dua WNA Vietnam Tersangka Pengeroyokan DJ Stevanie, Bagaimana Peluang RJ?

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari penyidik Kepolisian terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

“Kejaksaan Negeri Batam telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra kepada SwaraKepri, Rabu 18 Juni 2025.

Terkait adanya permohonan Restorative Justice(RJ) yang telah diajukan oleh korban (DJ Stevanie) dan dua tersangka, Iqram mengatakan bahwa kewenangan untuk RJ masih di penyidik Kepolisian.

“Ini masih tahap penyidikan. Pada saat penyidikan, kewenangan RJ masih di penyidik(Kepolisian). Saat ini kita hanya menerima SPDP, belum menerima berkas perkara. Jadi apabila nanti RJ dikabulkan pasti masuk ke kita Surat Penghentian Penyidikan(SP3),”jelasnya.

Disinggung soal syarat untuk RJ, Iqram menjelaskan bahwa di Kejaksaan untuk RJ diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kalau di Kejaksaan, ancaman hukuman 7 tahun penjara tak boleh RJ. Tapi itu untuk di Kejaksaan,  di Kepolisian RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian. Di Kejaksaan syarat untuk RJ ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”tegasnya.

Disinggung status salah satu tersangka yang masih buron(Daftar Pencarian Orang/DPO), Iqram juga menjelaskan bahwa itu salah satu pertimbangan untuk RJ.

“Kalau RJ harus semua pihak. Sepatutnya semua pihak harus duduk sama, bagaimana RJ jika statusnya masih DPO?,” ujarnya menjelaskan syarat RJ di Kejaksaan.

Praktisi Hukum Kota Batam, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa RJ pada hakikatnya untuk mencapai kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan prinsip dasar pemulihan kepada korban berupa ganti rugi, perdamaian kerja sosial dan kesepakatan lain.

“Syarat RJ juga sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 yang tentunya juga harus mempedomani beberapa syarat diantaranya adanya permohonan perdamaian yang disampaikan kepada penyidik (dalam hal perkara masih ditangani kepolisian), adanya gelar perkara khusus, surat perintah penghentian penyelidikan dengan alasan RJ,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

6 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

7 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

12 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

12 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

12 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

12 jam ago

This website uses cookies.