Jaksa Tolak PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal saat membacakan pendapat Kejaksaan terkait permohonan Peninjauan Kembali(PK) Charles SH dan Yulmia Makawekes selaku penasehat hukum pemohon.

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho.

Sebelumnya Ridho juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan atas permohonan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terpidana. “Siapakah yang mengajukan permohonan PK kedua terhadap putusan MA Nomor 103 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 Jo putusan MA nomor 576 K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008? jelasnya

Ridho juga mempertanyakan apakah permohonan PK kedua ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya sesuai dengan pasal 263 ayat(1) KUHAP permohonan kedua PK ini telah cacat hukum dan tidak sah karena yang mengajukan PK kedua ini hanya penasehat hukum terpidana dengan alasan kedua terpidana tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Sangat mengherankan dan perlu dipastikan kebenaran dari kedua terpidana yang telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam permohonan PK kedua ini,” tegasnya.

Penasehat Hukum kedua terpidana, Charles SH ketika diberikan kesempatan menanggapi pendapat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan sanggahan dari termohon(Replik).

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap menunda sidang hingga hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 untuk mendengarkan Replik dari penasehat hukum pemohon. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

37 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.