FKPD tidak Hadir, Dewan tetap Dukung Usaha Gelper

BATAM – swarakepri.com : Rapat Dengar Pendapat(RDP) atau hearing Komisi I DPRD Batam untuk membahas kepastian hukum usaha Gelanggang Permainan(Gelper) yang diajukan oleh Asosiasi Permainan Ketangkasan Elektronik Mekanik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) tidak dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam, sore tadi, Rabu(7/1/2015).

Sama seperti sebelumnya, hearing yang ketiga kalinya digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam ini dihadiri oleh Anggota Komisi I, Dinas Pariwisata dan Badan Penamaman Modal(BPM) Batam serta perwakilan dari APGEMA, sedangkan FKPD Batam diwacanakan akan ikut hearing tidak terlihat hadir.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyang nyang Haris Pratamura kembali menegaskan bahwa usaha gelper di Batam sudah ada aturannya. Yang terjadi selama ini adalah penyalahgunaan izin yang dilakukan pengusaha. “Kalau gelper dibuka, jangan lagi pelanggaran ijin,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan Sukaryo, salah satu anggota Komisi I DPRD Batam. Ia menyebut tidak ada yang salah dalam usaha gelper di Batam.

“Kalau saya lihat dari konsep yang diajukan oleh pengusaha gelper sama seperti Time Zone. Masuk koin keluar kertas kupon yang bisa ditukar dengan hadiah,” ujarnya.

Oleh karena itu sudah tidak ada yang salah dengan permainan gelper tersebut. “Kalau polisi selama ini masih mengacu pada perwako tentang gelper, apanya yang salah. Jangan sampai merugikan pengusaha dan ada monopoli soal standar mesin,” ujarnya.

Menanggapi itu Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Prasarana Pariwisata Disparbud Kota Batam menyatakan bahwa memang selama ini buka tutup gelper akibat adanya mised perseption (salah persepsi) antara pihaknya dengan aparat kepolisian terkait implementasi Perwako gelper.

“Masuk koin keluar koin memang tidak dibenarkan. Memang di perwako itu tidak dijelaskan secara detail tentang mekanisme permainan gelper, nah inilah yang membuat salah persepsi denga aparat penegak hukum,” bebernya.

Sebelumnya Ketua APGEMA, Jonni Pakkun kembali mengharapkan kepastian terkait permohonan ijin operasional Gelper yang telah diajukan ke Badan Penanaman Modal(BPM) Batam.

“Kami berharap ada solusi dan payung hukum yang jelas, agar kami pengusaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman,” pungkasnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang digelar hari Rabu (3/12/2014), Kadis Pariwisata Kota Batam, Yusfa Hendri menegaskan bahwa sepanjang sejarah keberadaan usaha gelper di Batam selalu menimbulkan polemik karena adanya perbedaan persepsi dalam menilai usaha gelper diantara aparat berwenang.

“Hal ini disebabkan kita belum memiliki aturan yang jelas, Perda juga belum kuat,” tegasnya.

Menurutnya dengan terbitnya Permen 30 Tahun 2014 tidak bisa serta merta bisa menjalankan usaha gelper di Batam karena harus dilakukan sertifikasi usaha terlebih dahulu.

“Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha,” tegasnya.

Menurut Yusfa, jika dikelola dengan profesional dan sesuai aturan yang ada, usaha gelper bisa memberikan dampak positif untuk Batam. Namun ia mengingatkan agar sejarah usaha gelper di Batam jangan dilupakan.

“Pengusaha harus benar-benar diseleksi,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPM dan PTSP Batam, Gustian Riau mengatakan menyambut baik atas keberlangsungan usaha gelper di Batam. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPM belum mengeluarkan ijin gelper karena belum ada payung hukumnya.

“Kami setuju daripada menjadi polemik, tapi harus ada keterbukaan,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

20 menit ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

5 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

6 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

7 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

7 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

7 jam ago

This website uses cookies.