Categories: BATAM

Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, PH Minta Hakim Bebaskan Gordon Silalahi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Selasa 14 Oktober 2025 lalu, JPU Abdullah dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,”kata JPU saat membacakan tuntutan.

Anrizal mendapat giliran pertama membacakan Nota Pembelaan(pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Gordon Hassler Silalahi.

Ia mengatakan, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”ujarnya.

Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.

“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.

“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.

Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

21 menit ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

40 menit ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

1 jam ago

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 Dukung Women Warrior Run 2025

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…

4 jam ago

EVOS dan Pop Mie Bangun Talenta Esports Kampus, Siapkan Beasiswa Menuju EVOS Academy

Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…

4 jam ago

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Perkuat Sinergi, Hadiri Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini

BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…

5 jam ago

This website uses cookies.