JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“BB terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”kata JPU./RD
Page: 1 2
TMG Hotel Tebet menyelenggarakan Blooming Day, sebuah workshop merangkai bunga hasil kolaborasi dengan Rose_Dazzley yang menghadirkan pengalaman kreatif berbasis…
Memisahkan uang pribadi dan uang usaha adalah salah satu langkah sederhana yang dapat membantu pelaku…
Monitoring keterhunian merupakan bagian dari komitmen BP Tapera untuk memastikan rumah subsidi yang dibiayai melalui…
Automechanika Jakarta 2026 semakin mendapatkan momentum signifikan di dalam komunitas otomotif regional, didukung oleh jaringan…
Jakarta, Juni 2026 – Aktivasi Dumdumz dalam gelaran Car Free Day (CFD) Sudirman sukses menarik…
Jakarta, 2 Juli 2026 – Setiap generasi memiliki titik awal yang menentukan arah masa depannya.…
This website uses cookies.