BATAM – Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 8 Juli 2026 siang.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa Anita Siagian didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis dan Ferri Irawan kali ini beragendakan mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan(Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Closing Statement dari terdakwa Bowie Yoenathan.
Penasehat Hukum Bowie Yoenathan, Indra Raharja dalam pledoinya meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaiamana dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara keopada negara,”ujarnya.
Indra Raharja juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yakni selalu hadir, bersikap kooperatif, dan sopan di persidangan.
“Selama ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 6o tahun. Terdakwa juga memiliki riwayat penyakit hipertensi. Terdakwa mempunyai seorang istri dan 2 orang anak yang masih memerlukan biaya hidup,”terangnya.
Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang, Kota Batam.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.
JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.
