Categories: HUKUM

Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

BATAM – Kelvin Hong, saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sore.

Keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) di penyidik akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dihadapan persidangan.

JPU Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang,” ujar JPU.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.

“Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia  mengatakan bahwa yang bersangkutan(saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma,” jelas JPU.

Kata JPU, saksi korban mengatakan tetap pada keterangan yang termuat dalam BAP dan mohon dibacakan di persidangan, karena penyidikan telah dibuat berita acara sumpah dan ditandangani.

Setelah mendengarkan penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu meminta JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

2 menit ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

22 menit ago

Motor Premium Jadi Bagian Gaya Hidup, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…

38 menit ago

Apa Itu Spike dalam Trading Forex? yang Diwaspadai Trader

Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…

54 menit ago

ION Launch Workshop Tampilkan Potensi Open Network bagi UMKM Indonesia

Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…

1 jam ago

SUCOFINDO Perkuat Posisi Global di TIC Summit 2026 Brussels

PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…

2 jam ago

This website uses cookies.