Categories: HUKUM

Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

BATAM – Kelvin Hong, saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sore.

Keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) di penyidik akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dihadapan persidangan.

JPU Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang,” ujar JPU.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.

“Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia  mengatakan bahwa yang bersangkutan(saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma,” jelas JPU.

Kata JPU, saksi korban mengatakan tetap pada keterangan yang termuat dalam BAP dan mohon dibacakan di persidangan, karena penyidikan telah dibuat berita acara sumpah dan ditandangani.

Setelah mendengarkan penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu meminta JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

8 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

8 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

This website uses cookies.