Efendi mengatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena ada kesempatan, dan menurut pengakuan pelaku, ia tidak memiliki pekerjaan serta mengalami kesulitan ekonomi.
Modus pelaku hanya seketika setelah melihat kalung itu, sehingga berniat untuk mengambil dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan makan sehari-hari.
“Jadi perbuatannya itu seketika aja, ketika pelaku melihat anak itu memakai kalung emas dan tidak ada orang tuanya sehingga timbul niatnya untuk mengambil,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam, kemudian 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam, Kalung Emas seberat 2 gram, 1 helai daster bewarna merah dengan corak bunga-bunga, 1 helai jilbab warna kuning dan 1 helai jaket bewarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.