BATAM – BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi untuk para pelaku usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.
Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.
Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir, pada sosialisasi yang digelar pada Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center.
Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.
“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.” kata Krus.
Lebih lanjut, Krus mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.
Sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Kepatuhan Pelaku usaha
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan dan
c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.
Krus menambahkan semangat untuk terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 Triliun investasi di tahun 2022 ini.
“Terkait pelaporan dan realisasi, aturan adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar.” kata Krus.
Page: 1 2
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
This website uses cookies.