BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang.
Jefridin mengatakan dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan. Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.
“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” kata Jefridin di Hotel Aston, Rabu (11/10/2021).
Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Selain itu, adanya Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.
“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.
Saat ini, Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.
“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya./MC Pemko Batam
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.