BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang.
Jefridin mengatakan dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan. Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.
“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” kata Jefridin di Hotel Aston, Rabu (11/10/2021).
Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Selain itu, adanya Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.
“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.
Saat ini, Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.
“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya./MC Pemko Batam
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.