BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang.
Jefridin mengatakan dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan. Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.
“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” kata Jefridin di Hotel Aston, Rabu (11/10/2021).
Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Selain itu, adanya Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.
“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.
Saat ini, Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.
“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya./MC Pemko Batam
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.