BATAM – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 tarif angkutan umum Kota Batam tetap normal dan tidak ada kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Syafrul Bahri pada Selasa (3/12/2019).
Bahri menjelaskan, umumnya kenaikan pada tarif angkutan hanya akan berlaku bila terdapat kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sampai saat ini belum ada wacana dari Pemko untuk menaikkan tarif angkutan tersebut,” jelas Syafrul Bahri.
Syafrul juga menyampaikan bila ada kenaikan harga tarif angkutan maka itu dinyatakan ilegal.
Pasalnya, dalam mekanisme kenaikan harga tarif angkutan sendiri perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu antara penyedia jasa, pengusaha angkutan, serta pengguna jasa.
“Bila ada kenaikan harga tarif angkutan itu ilegal, dan jika benar adanya maka akan kami tegur,” pungkasnya.
(Tas)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.