BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.061,54 (seribu enam puluh satu koma lima puluh empat) gram dari 2 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Kepri pada Senin (31/12/2018).
Sesuai rilis yang diterima swarakepri.com, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda, yang pertama sabu seberat 1.104 gram diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim pada tanggal 10/12/2018 lalu dari dua orang tersangka.
“Tersangka laki-laki inisal R dan tersangka perempuan inisial L. Setelah diamankan petugas Bea Cukai, keduanya dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 973.54 gram dan sebanyak 130.46 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kemudian, barang bukti yang kedua seberat 100 gram dari tersangka laki-laki berinisial R di Lobby Hotel Sky-inn pada tanggal 14 Desember 2018, sekira pukul 22.00 Wib.
“Tersangka diamankan oleh petugas BNNP Kepri. Saat ditangkap, barang bukti dibawa dengan cara menyembunyikannya di dalam kantong plastik berwarna biru,” beber Richard.
Ia melanjutkan, terrsangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 88 gram dan 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Siska
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
This website uses cookies.