Categories: BATAM

Jika Terbukti Menyalahi Izin, Pemko Batam Diminta Tindak Tegas Pemilik Panti Pijat

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota memberikan tindakan tegas terhadap pemilik panti pijat yang terbukti menyalahgunakan izin.

“Kalau terbukti menyalahi ijin, Pemko seharusnya langsung mencabut ijinnya, karena ini jelas merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat,” tegas Uba Ingan kepada SWARAKEPRI.COM, Sabtu(3/12/2016).

Dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, Pemko Batam seharusnya mempidanakan para pelaku usaha yang menyalahgunakan ijin tersebut.

“Hal seperti ini juga dapat dibawa keranah pidana, jadi langsung saja dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurut Uba, dampak sosial yang ditimbulkan oleh panti pijat yang menyalahi aturan sangat negatif dan meresahkan bagi masyarakat di kota Batam. Izin usaha yang ada terkadang disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan maksiat.

“Sudah pasti ini menimbulkan kekwatiran bagi masyarakat, karena akan selalu negatif pemikiran orang terhadap masagge yang ijinnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, Uba juga mengatakan bahwa panti pijat juga memberikan dampak positif, karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya izinnya terkadang disalahgunakan

“Seharusnya dijagalah tempat-tempat pijat seperti ini, inikan sebenarnya untuk membugarkan tubuh dan baik untuk kesehatan, tapi dengan adanya dugaan prostitusi terselunung, masyarakat pikirannya menjadi negatif terhadap panti pijat,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

 

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

1 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.