BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota memberikan tindakan tegas terhadap pemilik panti pijat yang terbukti menyalahgunakan izin.
“Kalau terbukti menyalahi ijin, Pemko seharusnya langsung mencabut ijinnya, karena ini jelas merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat,” tegas Uba Ingan kepada SWARAKEPRI.COM, Sabtu(3/12/2016).
Dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, Pemko Batam seharusnya mempidanakan para pelaku usaha yang menyalahgunakan ijin tersebut.
“Hal seperti ini juga dapat dibawa keranah pidana, jadi langsung saja dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.
Menurut Uba, dampak sosial yang ditimbulkan oleh panti pijat yang menyalahi aturan sangat negatif dan meresahkan bagi masyarakat di kota Batam. Izin usaha yang ada terkadang disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan maksiat.
“Sudah pasti ini menimbulkan kekwatiran bagi masyarakat, karena akan selalu negatif pemikiran orang terhadap masagge yang ijinnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, Uba juga mengatakan bahwa panti pijat juga memberikan dampak positif, karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya izinnya terkadang disalahgunakan
“Seharusnya dijagalah tempat-tempat pijat seperti ini, inikan sebenarnya untuk membugarkan tubuh dan baik untuk kesehatan, tapi dengan adanya dugaan prostitusi terselunung, masyarakat pikirannya menjadi negatif terhadap panti pijat,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.
“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.
Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.
RED/TIM
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
This website uses cookies.